oleh

Soal Ganti Rugi Lahan, Om Ampu Resmi Dilaporkan ke Polres Morut.

MORUT- Om Ampuh, pihak yang diberikan kuasa oleh sejumlah pemilik lahan untuk berkomunikasi dengan perusahaan. Selama 4 kali ganti rugi ia berperan penting dalam pembayaran ganti rugi resmi dilaporkan ke Polres Morowali Utara.

Dari foto tanda Terima laporan yang diterima media ini. Ada beberapa korban menjadi pelapor dengan kronologis yang berbeda dalam soal ganti rugi lahan Bahontula.

Yang menarik adalah peran Om Ampu. Oknum ini diduga punya peran besar dalam ganti rugi lahan. Kini ia pun mulai dibidik penegak hukum.

Dari informasi yang dihimpun media ini. Warga yang tidak mengetahui harga lahan per meter pun diduga jadi korban. Mengingat pembayaran dilakukan ke rekening milik Om Ampu yang jadi perantara ini. Maka ia diduga melakukan negosiasi dibawah harga perusahaan. Dan kemudian mengambil 20% lagi dari harga kesepakatan hasil negosiasi.

Salah satu korban yang melaporkan adalah Jupriman Tuanderi.

Jupriman Tuanderi menceritakan kronologis ganti rugi lahannya berdasarkan laporan ke Polres Morut.

“Pada tahun 2022 saudara Joni Mursalim alias Ampu mendatangi saya dan meminta untuk mengurus masalah pembebasan lahan milik saya di kebun Olonsawa kelurahan Bahontula. Keesokan harinya saya bersama saudara Joni Mursalim alias Ampu melakukan pengukuran lahan kebun milik saya tersebut bersama dengan pihak PT. Afif Lintas Jaya (ALJ).
Selanjutnya pada tahun 2022 saya dihubungi oleh saudara Joni Mursalim alias Ampu untuk pergi mengambil uang di kosnya di Tompira dan saya diberikan uang saat itu sebesar Rp. 434.000.000,”keterangan pelapor

Pelapor baru mengetahui nilai sebenarnya, setelah komisi I DPRD Morut gelar RDP.

“Kemudian pada saat dilakukan RDP dengan komisi I DPRD Morowali Utara yang di pimpin ketua komisi I Melky Tangkidi saya melihat daftar ganti rugi lahan dari PT. ALJ atas lahan milik saya sebesar Rp. 916.500.000. Dengan demikian saya merasa telah ditipu dan dana ganti rugi lahan saya di gelapkan oleh saudara Joni Mursalim alias Ampu,”keterangan pelapor

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini, akhirnya dilaporkan ke Polres Morowali Utara hari Senin, 21 September 2023 berdasarkan foto tanda Terima surat pengaduan yang diterima media ini.

Berdasarkan jumlah uang yang diterima pelapor dan nilai ganti rugi sebenarnya. Terdapat selisih sebanyak Rp. 482.500.000.

Kasat Reskrim Polres Morowali Utara yang coba dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan tanggapan resmi karna sedang melaksanakan tugas di Palu.

“Ke kanit pidum pak yah.. sy dipalu soalx ada tugas,” tulis AKP Arsyad

Terlapor sendiri belum bisa dikonfirmasi media ini sampai berita tayang.

Komentar

News Feed