MORUT- Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik beredar dan jadi pembicaraan. Dalam video ini berisi percakapan pengajuan berkas lahan di Bahontula dimana Ardiawan Lagonda sedang menyerahkan berkas 7 SKPT ke perwakilan PT. MPR.
Dari video yang beredar tersebut media ini melakukan konfirmasi ke Ardiawan Lagonda dan Ratnawati Iriani selaku perwakilan perusahaan.
“Video itu tahun 2022…Waktu itu pak ardiawan datang… Masukan berkas… Dan muncul salah seorang yang awalnya saya pikir temannya, langsung merekam kami. Tetapi setelah ditinjau tim geologis ke lapangan ternyata masuk hutan kawasan…. Sehingga tidak dibebaskan. Jadi tidak pernah ada ganti rugi terhadap 7 dokumen yang di ajukan. Silahkan di cek,”ujar Ratnawati Iriani (15/9)
Hal ini dibenarkan juga oleh Ardiawan Lagonda saat dikonfirmasi media.
“Saya memang membantu urusan 7 SKPT tersebut tetapi tidak di bayarkan karna masuk hutan kawasan,” tegas Ardiawan
Keduanya juga sangat menyesalkan ada pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan video ini. Dan video ini selalu di gunakan oleh oknum tersebut untuk mengancam. Ulah oknum ini telah dilaporkan ke Polisi.
Sejumlah tudingan terkait beredarnya video tersebut tidak benar. Hal ini terpisah dengan surat pernyataan di atas materai yang dibuat oleh AK pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam surat pernyataan tersebut AK membuat pengakuan menyerahkan dana 100 juta kepada Ardiawan setelah menerima pencairan di salah satu Bank senilai 250 juta. Menurut Ardiawan dana ini sesuai kesepakatan. Dan tidak ada keluhan dari AK. Tetapi ada oknum yang menghasut, oknum tersebut adalah orang yang sama yang juga mengambil video dan beredar luas.
Komentar