oleh

Wakil Rakyat di Pusaran Proyek Diduga Bermasalah.

BERITAMORUT- Lagi-lagi proyek diduga bermasalah tengah di lidik oleh Tipikor Polres Morowali Utara (Morut). Menariknya, dari informasi yang dihimpun media ini, sejumlah proyek yang diduga bermasalah lagi-lagi menyeret nama oknum anggota DPRD Morowali Utara.

Proyek sekolah di Bencue desa Peleru, ada nama oknum wakil rakyat yang disebut oleh masyarakat terlibat dalam pekerjaan.

Proyek Transmigrasi lokal yang gagal di desa Era dari dana hibah yang menghabiskan anggaran sekitar 5 Miliar. Nama oknum anggota dewan juga dikaitkan dengan proyek tersebut.

Langkah penegak hukum dalam hal ini Tipikor Polres Morut melakukan lidik proyek di pedesaan dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad.

“Siap pak..mhon maaf pak hendly,, kami sedang lidik kasus projek diwilayah pedesaan 👍,” tulis Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media ini (6/9)

Sebelumnya LSADI Sulteng menggelar aksi demonstrasi, senin 4 september 2023 mendesak Kejati Sulteng mengusut dana Bansos covid-19 di kecamatan Lembo, Lemboraya, Mori Utara dan Mori Atas yang dikelolah oleh 3 kios diduga adalah kerabat oknum wakil rakyat di Morut.

Media ini pernah menelusuri 3 kios yang disebut LSADI dalam aksinya. Dalam penelusuran kami, ada dugaan kuat keterlibatan kerabat pejabat. Hal ini berdasarkan;

• Surat Perintah Kerja (SPK) No. 460/05/SPK/DINSOS/IV/2020 tanggal 16 April 2020 kepada Toko Megaria. Dengan nilai SPK: 249.400.000.

• Surat Perintah Kerja (SPK) No. 460/04/SPK/DINSOS/IV/2020 tanggal 16 april 2020. Kepada Kios Fiqry dengan nilai SPK: 367.400.000

• Surat Perintah Kerja (SPK) No. 460/08/SPK/DINSOS/IV/2020 tanggal 17 April 2020 kepada toko Vina dengan nilai SPK: 341.800.000.

Total tiga kios ini mengelolah dana bansos sebesar Rp. 958.400.000.

Anehnya dari penelusuran kami dilapangan, anggaran paling tinggi di kios Fiqry, justru diduga, dengan kondisi kios ini dilapangan, paling tidak layak ditunjuk sebagai penyedia.

2 kios yang ditelusuri oleh media ini punya kekerabatan dengan oknum anggota DPRD Morowali Utara. Proses PBJ diduga melanggar surat edaran KPK nomor 8 tahun 2020.

Menyikapi tuntutan LSADI yang menggelar aksi. Kejaksaan Tinggi Sulteng mulai penyidikan awal kasus tersebut.

Komentar

News Feed