MOROWALI- Ribut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pekerja di kawasan Industri, PT.BTIIG ( baoshuo taman industry invesment group) dan saat ini Polres Morowali sudah menetapkan terduga pelaku MK, jadi tersangka, keributan soal pelecehan itu juga mendapat protes dari masyarakat dengan melakukan aksi pemalangan jalan perusahaan, menuntut agar terduga pelaku tidak lagi dipekerjakan di PT. BTIIG, aksi itu terjadi pada, Senin, 28, Agustus.
“Proses hukum tetap berjalan pelaku juga sudah ditetapkan tersangka” Kata Kapolres Morowali, AKBP Suprianto.
Belum selesai soal kasus pelecehan oleh oknum pekerja dikawasan PT. BTIIG, kembali lagi pengaduan baru di Polres Morowali, soal dugaan tindak pidana penipuan dengan membuat kontrak kerja yang akan dikerjakan dikawasan Industri PT. BTIIG, namun kontrak tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh oknum kariawan PT. BTIIG dan aduan itu dibenarkan oleh Kapolres Morowali.
“Iya benar beberapa hari lalu ada pengaduannya masuk di Polres, yang di adukan inisial KR, kariawan BTIIG” Ujar AKBP Suprianto.
Pelapor yang melakukan pengaduan di Polres Morowali, mengatakan jika ia ingin kasus itu diproses biar menjadi pembelajaran, dan tidak merusak nama besar perusahan ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjalani proses mediasi tanpa sepengetahuan pihak Kepolisian, karena dia sangat menghargai proses yang dilakukan pihak Kepolisian
“Yg jelas sy TDK akan pernah bersedia mau menyelesaikan masalah ini atau mau damai dengan mereka tanpa mediasi lewat penyidik dan laporan saya tetap mengharap di tindak lanjuti, agar tidak ada lagi pihak yang bisa mecoreng perusahaan besar sekelas BTIIG” Ujar Amirullah.
Sungguh disayangkan, perusahaan besar itu tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, berharap pihak PT. BTIIG bisa lebih selektif memposisikan dan menempatkan kariawannya, agar nama baik perusahaan tetap terjaga.
Komentar