MORUT- Beredar pesan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut: “KPU memberi kesempatan kepada Parpol untuk melengkapi atau mengganti DOKUMEN bacaleg yang kurang atau yang gara gara dokumen tersebut menjadi TMS, maka boleh diperbaiki dan atau diganti DOKUMEN bacaleg tersebut sampai tanggal 16 Juli 2023”
Pesan resmi yang beredar ini menuai kritik dari sejumlah pengurus partai politik yang menilai KPU tidak konsisten.
“Kenapa ini kpu nggak konsisten, perbaikan dokumen caleg kan sudah ditutup jam 24.00 hari minggu itu, kok ada perpanjangan lagi?, tulis salah satu pengurus partai yang enggan namanya di publis (11/7)
Menanggapi perpanjangan waktu perbaikan dokumen Bacaleg. Media ini melakukan konfirmasi kepada ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim,
“Sesuai dengan surat edaran KPU RI,” Tulis Yusri Ibrahim (11/7)
Berdasarkan Surat nomor : 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli 2023. Surat nomor : 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli 2023. KPU RI memberi kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki dokumen Bacaleg di perpanjang sampai dengan 16 Juli 2023.
Komentar