oleh

PTUN Palu Surati Bupati Morut Soal Putusan Mahkamah Agung.

-BERITA MORUT-4,965 views

PALU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu surati Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, terkaitĀ  putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 642 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat PTUN Palu yang di tanda tangani panitera Sitti Nurce Sapan, SH

“Pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga (20-06-2023), saya Sitti Nurce Sapan, SH, panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagaimana disebutkan dalam penetapannya tertanggal 20 Februari 2023. Nomor: 33/G/2021/PTUN.PL.

Telah mengirimkan salinan/fotocopy/Putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/TUN/2022, tanggal 12 Januari 2023. Salinan/fotocopy putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Nomor 64/B/2022/PT.TUN MKS tanggal 14 juni 2022. Salinan/fotocopy Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 33/G/2021/PTUN PL tanggal 29 Desember 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Demikian isi surat pengantar PTUN Palu.

Muh Yamin Abd Samad selaku salah satu pihak yang berperkara (penggugat), yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Dirinya juga telah mendapat surat pemberitahuan dari PTUN Palu.

“Tidak ada mau di sembunyikan, itu dokumen saya dengan teman antar surat permohonan eksekusi di ptun palu 12 juni 2023 Pak. Dengan keluarnya keputusan mahkamah Agung Ingkra suka atau tidak Bupati Morut di wajibkan melaksanakan Eksekusi mengembalikan asn sesuai perintah Undang undang lewat keputusan Mahkamah Agung,” tulis Muh. Yamin (25/6)

Muh. Yamin Abdul Samad juga mengatakan dalam proses ini harus menempatkan Hukum di atas kekuasaan.

Awal mula perjalanan panjang persoalan pelantikan di lingkup Pemda Morut ini. Gugatan dilakukan oleh 7 ASN kepada Bupati Morowali Utara, akibat terbitnya SK Bupati yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali Utara kala itu. SK tersebut tentang pembatalan SK Bupati Definitif Pejabat ASN di lingkup Pemkab Morowali Utara.

Saat kasus ini diperiksa di pengadilan, Bupati Morowali Utara kalah dan dinyatakan perbuatannya cacat administrasi. Mulai dari PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Jalan panjang perjuangan yang dilakukan oleh Muh. Yamin Abd. Samad dan kawan-kawan mencari keadilan yang terus di suarakan hingga saat ini.

Ada enam poin yang diputuskan MA dalam pokok perkara kasasi dalam perkara ini, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara:
-(Nomor: 821.23/01/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821/03/KPE-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/05/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.23/08/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.24/09/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821/1010/KEP-B.MU/II/2021).

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para Penggugat seperti semula.

5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp128 juta.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Sampai berita ini tayang redaksi, masih mencoba konfirmasi ke Bagian Hukum Pemda Morut.

Komentar

News Feed