oleh

Kades Bente Dipanggil Polres Morowali, Diduga Ikut Terlibat Ilegal Mining Galian C

MOROWALI- Diduga Kepala Desa Bente Terlibat Kasus Tambang Galian C, Ilegal. Hal itu diketauhi dari informasi warga, menurut beberapa warga mengatakan kegiatan pengakutan Batu Gajah itu diarea lokasi Kepala Desa Bente,  Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali

 

“Iya benar ada pengambilan Batu Gajah disitu, itu kalau nda salah Lokasi Kepala Desa Bente” Ujar beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Media ini juga mendapatkan informasi saat mengunjungi lokasi Galian C yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, keterangan dari salah satu pekerjaan yang ada dilokasi, membenarkan jika lokasi berkegiatan itu atas persetujuan Kepala Desa Bente, untuk kebutuhan proyek tanggul pemecah ombak

“Kami disini sudah persetujuan Kepala Desa Bente, untuk proyek Pemda, Batuh Gajah” Ujar salah satu orang yang tidak mau menyebutkan namanya dilokasi pengambilan material batu.

 

Tidak sampai diketerangan beberapa narasumber, media ini juga mendapatkan informasi jika Kepala Desa Bente mendapatkan Surat panggilan dari pihak Kepolisian.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Komentar

News Feed