DPRD Morut Penuh Catatan HITAM.

MORUT- Munculnya pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), setelah absensi rapat Paripurna bocor ke wartawan dan di publikasi, adalah bentuk alergi wakil rakyat terhadap kritikan media.

Interupsi yang dilakukan anggota DPRD Morut saat rapat paripurna yang mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi. Jumat, 26 Mei 2023. Yang dengan keras mencari tau soal siapa pihak yang membocorkan absensi Rapat Paripurna tanggal 25 Mei 2023, adalah ekspresi ketakutan berlebihan, ketika kehadiran wakil rakyat dalam rapat di publikasi media.

DPRD Morut periode 2019-2024 penuh dengan catatan hitam.

Perjalanan Dinas ke Bali

Pimpinan dan ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menggali informasi dan mempelajari pengelolaan sektor pariwisata guna memaksimalkan dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan ini dilakukan pada bulan November tahun 2022.

Kegiatan perjalanan dinas ini bersamaan dengan waktu kunjungan ke lapangan. Terkesan diam-diam hingga akhirnya media mengetahui. Kegiatan di Bali ini tidak pernah terpublikasi di media, sebagai bentuk transparansi anggota DPRD Morut.

Dugaan Cuan mengalir pada anggota DPRD Morut

Diduga ada cuan mengalir untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), saat selesainya rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. GNI yang dilaksanakan hari jumat 20 Januari 2023.

Beberapa anggota DPRD Morut diduga menerima cuan segar dari petinggi perusahaan. Salah satu anggota DPRD Morut dalam release media ini 30 Januari 2023, mengakui mendengar informasi tersebut, namun tidak tau kebenarannya.

Pemberitaan mengenai cuan mengalir di RDP ini, sempat membuat anggota DPRD Morut akan menggelar rapat internal, namun tidak dilaksanakan.

Terlibat Proyek

Sejumlah anggota DPRD Morut diduga terlibat proyek. Salah satunya adalah Proyek Tanggul sungai Korololama, yang merupakan Pokok Pikiran (POKIR) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Syahrudin Mustafa, SE dilaksanakan tanpa kontrak.

Nama pekerjaan: Pembangunan tanggul penahan air desa Korololama
Nomor kontrak: 560/05/SPK-PL/PPK-PL/DNKT/IV/2022
Tanggal: 25 April 2022
Nilai kontrak: 149.772.000
Pelaksana: CV. DIAN KARYA

Kepala Kejaksaan Cabang Kolonodale Andreas Atmaji, SH memimpin langsung pemeriksaan lapangan, proyek Tanggul penahan air desa Korololama tanggal 30 Mei 2022.

Ahliddin Haddade yang sempat menjabat ketua Fraksi merah putih, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morut diduga menggunakan posisinya untuk mengatur pelaksanaan pokok pikiran (Pokir) yang masuk menjadi aspirasi anggota DPRD Morut lainnya,

Hal ini terungkap saat media melakukan konfirmasi via sambungan telpon kepada Ahliddin Hadade, saat media ini menggali informasi pekerjaan jalan usaha tani (JUT) di desa Paawaru dari APBD Tahun 2020 yang dikeluhkan warga, Ahliddin Haddade akui saat itu pekerjaan belum selesai. Proyek ini pernah tayang di media ini, 26 Oktober 2021.

Sebagai lembaga rakyat, DPRD Morut yang memiliki fungsi pengawasan, harusnya membuka ruang yang luas untuk di koreksi oleh media sebagai kontrol.

Komentar