oleh

Pengadilan Negeri Poso Jadwalkan Sidang Gugatan PAW Ketua DPRD Morut.

-BERITA MORUT-1,518 views

MOROWALI UTARA- Hj. Megawati Ambo Asa, S. IP.,MH ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang keberatan, diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) Surat keputusan nomor: B. 946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 maret 2023 ditanda tangani langsung ketua DPP Pusat Partai Golkar Air Langga Hartarto dan sekertaris jenderal Lodewijk F. Paulus. Dia pun akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso.

Pengajuan gugatan tersebut, teregister dengan nomor perkara 43/Pdt G/2023/PN Pso, terdaftar senin, 03 April 2023.

Tangkapan layar jadwal sidang/sipp.pn-poso.go.id

Penggugat Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., MH kuasa hukum penggugat Abdul Manan Abas, SH.

Sementara tergugat adalah DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Propinsi Sulteng, DPD Partai Golkar Kabupaten Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, SE Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Morowali Utara.

Turut tergugat DPRD Kabupaten Morowali Utara, Bupati Morowali Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan detail jadwal sidang, sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Poso. Agenda sidang kedua akan dilaksanakan hari Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09.00 wita.

Kisruh soal PAW Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara yang sampai ke Pengadilan, membuat mandek, rencana jadwal pelantikan yang sudah di SK kan Gubernur Sulawesi Tengah.

Sekwan DPRD Morowali Utara telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang pengangkatan Warda Dg Mamala, SE sebagai ketua DPRD Morowali Utara.

Sekwan DPRD Morut Heltan Ransa yang dikonfirmasi media ini membenarkan, jika pelantikan masih tertunda.

“Msh pak,” tulis Sekwan via pesan whatsapp (11/5).

Komentar

News Feed