BERITAMORUT.COM- Saya Eva Susanti H. Bande (Eva Bande), saat ini masih aktif dalam berbagai upaya mewujudkan keadilan Agraria bagi petani di beberapa daerah dalam wilayah provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam perjuangan saya bersama petani di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, pada tahun 2010 berdampak pemenjaraan terhadap diri saya melalui putusan Hakim atas perkara Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP warisan Hindia Belanda, sebagai orang yang telah menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana terhadap penguasa umum, atau dalam bahasa popular “provakator” dengan putusan 4 tahun penjara. Saya telah menjalani selama kurang lebih 1 tahun, lalu mendapat Grasi Presiden RI pada Desember 2014. Setelah bebas, saya meneruskan perjuangan menegakkan keadilan Agraria bersama petani di berbagai daerah hingga sekarang.
Pada momentum Politik 2024 saya berikhtiar meneruskan perjuangan keadilan agraria bagi petani di Sulawesi Tengah melalui Pemilihan Anggota DPD RI 2024 di mana saya telah mencalonkan diri. Semoga rakyat Indonesia di Sulawesi Tengah berkenan membantu saya mewujudkan keadilan melalui jalan ini.
Salam Pembebasan
Eva Bande
Komentar