Dugaan Ijazah Palsu Kades Malino Terpilih Menyeret Sejumlah Pihak

BERITA MORUT3,830 views

MOROWALI UTARA- Ijazah SMP kepala desa (Kades) terpilih Malino, Edi Yuni Yelmon Mosogu ditelusuri oleh para penggugat. Kades Malino yang terpilih dalam Pilkades serentak 13 Desember 2021 lalu diduga menggunakan ijazah palsu SMP Kristen GKST Poso, hal ini disampaikan salah satu tim penggugat Robin Mokere kepada media ini,

“Kemarin kami sudah telusuri ke Poso, sudah 3 kali masuk di sekolah kemarin di Sekolah GKST Poso. Oknum sudah di panggil pihak sekolah tapi tidak pernah muncul, kami sudah baku janji, perjanjian kami kemarin pihak sekolah kepala sekolah akan mempertemukan kami dengan oknum. Terakhir tanggal 6 desember, Karena kami pertanyakan kemarin karna saksi dari oknum ini yang menyatakan satu angkatan, ternyata oknum sudah akui bukan satu lulusan. Saya dengar dari oknum langsung ada rekamannya ini.
Waktu di Kodal dia mintakan supaya diatur bagus, itu sesudah pilkades. Dia kira kami menggugat hanya soal tahapan panitia, dia tidak tau kami telusuri dia punya ijazah. Info ini sudah mulai nampak dia benar-benar tidak lulus. Sudah ketiga kali di panggil oknum ini dengan saksi yang dari BKD. Kami rencana mau laporkan ibu kepala sekolah SMP Kristen GKST Poso, karena mengeluarkan pengganti ijazah tidak sesuai dengan aturan,” ujar Robin Mokere via sambungan telpon (8/1)

Kepsek SMP Kristen GKST Poso yang coba kami konfirmasi melalui nomor telpon 081242**6932 belum berhasil terhubung sampai berita ini tayang.

Kades Malino terpilih Edi Yuni Yelmon Mosogu yang menang telak dalam Pilkades Malino, dalam pilkades serentak di 17 desa di Kabupaten Morowali Utara tanggal 13 Desember 2021 lalu. Edi Yuni Yelmon Mosogu berhasil mengumpulkan jumlah suara : 104 suara. Unggul jauh dari 4 kandidat lain yang bertarung.

Sayangnya kemenangan kades terpilih tersebut dibayang-bayangi dugaan penggunaan ijazah palsu. Bahkan 4 kandidat lain melakukan gugatan tahapan pilkades dan ijazah palsu saat ini tengah melengkapi semua bukti untuk membawa persoalan ini sampai ke penegak hukum.**

Komentar