Korban Penganiayaan Di Morowali Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Daerah3,358 views

Korban Penganiayaan Di Morowali Ditetapkan Jadi Tersangka

 

BERITAMORUT.COM- Dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Lakombulo Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, mengakibatkan korbannya harus menerima perawatan medis sebab kondisi korban benar-benar luka parah dibagian mulut sehingga korban harus dirawat terlebih dulu dan akhirnya korban harus bermalam untuk mendapatkan perawatan lanjut di Puskesmas Lafeu

“Setelah terjadi pemukulan di balai desa saya bersama keluarga membawa bapak Hasrun ke rumah, kemudian keluarga menanyakan kronologi kejadian kepada ibu, sebab ia yang melihat dan mengetahui persis kejadian yang terjadi di balai desa. Mendengarkan penjelasan ibu, kami keluarga berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Kaleroang untuk divisum. Selesai visum kami langsung menuju Polsek Lafeu, tibanya di Polsek, salah seoarang petugas Polisi yang ada di Polsek Lafeu menyarankan untuk membawa korban ke Puskesmas sebab keadaan korban perlu perawatan medis. Tidak lama kemudian mobil ambulance datang menjemput lalu korban ke Puskesmas. Bapak saya dirawat selama satu malam di Puskesmas Lafeu” ujar Ikhrani Anak korban.

Dijelaskan Ikhrani, pemeriksaan luka orang tuanya lebih dari satu luka sobek dibagian mulut yakni luka terbuka pada bagian bibir atas sebelah kiri, luka terbuka lainnya dibagian dalam bibir atas, serta luka lecet lainnya dibagian jempol kanan korban.

“Ada dua titik luka terbuka dibibir bapak, bagian jempolnya juga ada luka dengan gigi bapa juga goyang akibat pukulan tetapi saya liat terakhir hasil Visumnya tidak disertakan, gigi bapa yang goyang akibat pukulan, sekarang giginya yang goyang sudah kecabut” jelasnya.

Penganiayaan Hasrun disaksin oleh Camat Bungku Selatan, Ahmad Tahir, juga disaksikan Sekdes Lakombulo Sahidun dan beberapa warga lainnya, serta hasil Visum dari Puskesmas Kaleroang untuk memenuhi alat bukti memproses laporan. Tetapi kenyataannya sejak laporan korban diterima oleh pihak Kepolisian  pada tanggal 30 November 2020, pelaku tidak ditahan, nanti kasusnya sudah dilimpahkan di ke Kejaksaan baru pelaku ditahan dalam sel tahanan.

“saya sedikit kecewe sebenarnya, karena dari awal kami melapor pelaku tidak ditahan, nanti tanggal 17 Juni 2021 baru pelaku di tahan itupun statusnya adalah tahanan Jaksa bukan tahanan Polsek dan paling sakitnya orang tua saya yang sebenarnya adalah korban ikut masuk juga dalam jeruji besi menjadi tersangka dengan alasan bapak juga melakukan tindak pidana terhadap Ketua BPD dan prosesnya juga sudah sama-sama di Kejaksaan” imbuh Ikhrani.

Polsek Bungku Selatan, yang menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut membenarkan bahwa korban Hasrun, ikut terseret menjadi tersangka.  Bripka Rudi Hartono selaku penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasusnya kepihak Kejaksaan Morowali, adapun alasan mengapa korban Hasrun ikut dijadikan tersangka karena ia juga menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana terhadap Ketua BPD. Menurut Rudi, laporannya sudah memenuhi unsur untuk di proses sehingga Hasrun ikut menjadi tersangka

“Jadi pada tanggal 30 November 2020, keluarga korban Harsun melapor dan kita buatkan laporannya, jelang beberapa hari Ketua BPD melapor balik kalau nda salah pada tanggal 2, dan memang pak Hasrun tidak mengakui perbuatannya dalam BAP, tetapi kan ada saksi dan hasil visumnya sehingga kasusnya kita proses juga dan saat ini sudah kita limpahkan kasusnya ke pihak Kejaksaan. Alasan mengapa kita tidak lakukan penahanan karena kedua korban dan tersangka kami nilai koperatif selama diperiksa, kita juga mengingat karena pak Hasrun sakit-sakit sehingga kita tidak tahan, jika saya menahan Ketua BPD pak Hasrun juga pasti saya tahan jadi kita memeprtimbangkan kesehatan pak Hasrun. Alasan penanganannya lambat karena kami coba memberikan ruang untuk saling berdamai agar persoalan ini tidak perlu di perpanjang” Tutur Rudi.**(foto illustrasi)

Komentar