Tidak Lagi Menjabat, Mantan DPRD Morut Ini Masih Menguasai Mobil Dinas

BERITA MORUT637 views

Tidak Lagi Menjabat, Mantan DPRD Morut Ini Masih Menguasai Mobil Dinas

 

Morowali Utara- Penertiban aset pemerintah kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dilakukan inspektorat telah dimulai beberapa waktu yang lalu, satu persatu kendaraan dinas (Randis) yang masih dikuasai mantan pejabat ditarik oleh inspektorat, bahkan kendaraan dinas yang berada diluar Morut akan tetap dicari oleh tim.

Kesadaran para mantan pejabat di Morut sangat minim dalam tanggung jawab mengembalikan aset Pemda sendiri. Salah satunya adalah mantan wakil ketua DPRD Morut periode 2014-2019 Abudin Halilu yang masih menguasai 1 unit mobil Pajero warna hitam nomor polisi DN 8 U, aset ini melekat saat yang bersangkutan menjabat wakil ketua DPRD Morut,tahun 2019 seharusnya sudah dikembalikan namun hingga saat ini masih dikuasai.

Sekwan DPRD Morut Mislihaty A Poea yang kami konfirmasi pada tanggal 24 Maret 2021 mengatakan selain penarikan kendaraan dinas mantan ketua DPRD Morut, ada beberapa kendaraan dinas termasuk yang saat ini digunakan oleh mantan wakil ketua DPRD Morut Abudin Halilu yang akan ditarik melalui Kejaksaan yang sudah MOU dengan Pemda Morut,

“Sudah 2 ditarik yaitu mobil Jeep Wrangler sport, dan mobil Robocon, jadi tahun kemarin sudah jadi temuan BPK, maka hal ini direkomendasikan BPK untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk penarikan, jadi penarikan yang dilakukan sekarang sudah ditangani di MOU kan Pemda dengan pihak kejaksaan,” tulis Sekwan (24/3).

Sekwan DPRD Morut menambahkan pihaknya sudah pernah menyampaikan pemberitahuan kepada mantan wakil ketua DPRD Morut Abudin Halilu untuk pengembalian mobil dinas tersebut yang seharusnya sejak tahun 2019,

“Iya pak itu juga akan ditarik, sudah pak dari Sekwan sudah pernah ada penyampaian,” tulis Sekwan

Kepala Inspektorat Morut Frits Sam Purnama Kandori pun tidak main-main dan meminta semua pihak yang masih menguasai aset untuk sadar dan mengembalikan sendiri kepada Pemda, inspektur juga menegaskan bahwa Randis yang masih dikuasai mantan wakil ketua DPRD Morut Abudin Halilu akan masuk eksekusi tahap kedua.

Mantan ketua DPRD Morut Abudin Halilu sendiri yang kami konfirmasi pada tanggal 24 Maret 2021 via sambungan whatshap hanya membaca pesan dan tidak membalas,

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 19/2016”).

Permendagri 19/2016 membagi kendaraan dinas dalam tiga kategori, yaitu:

Kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Sekretaris Daerah Provinsi.

Kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran;
Kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Pengamanan fisik kendaraan dinas dilakukan terhadap ketiga kategori kendaraan dinas tersebut.

Mengingat sejak semula pejabat yang Anda maksud menjabat sebagai kepala seksi di sebuah UPT, maka ketentuan yang berlaku terhadapnya adalah ketentuan yang berkaitan dengan kendaraan dinas jabatan.

Pengamanan dan Pengelolaan Kendaraan Dinas
Pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas jabatan dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (“BAST”) kendaraan antara:

Pengelola barang dengan pengguna barang yang menggunakan kendaraan dinas jabatan pengguna barang;

Pengguna barang dengan kuasa pengguna barang yang menggunakan kendaraan jabatan kuasa pengguna barang;

danPengguna barang/kuasa pengguna barang dengan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas jabatan.

BAST berisi klausa antara lain:

Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dengan keterangan antara lain:

nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan rincian perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut;

Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas jabatan tersebut;

Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan atau masa jabatan telah berakhir; dan
Pengembalian kendaraan dinas jabatan diserahkan pada saat berakhirnya masa jabatan sesuai yang tertera dalam berita acara serah terima kendaraan.

Pengembalian kendaraan dinas jabatan dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali.**(sumber foto: Abudin Halilu dalam akun FB Sakti Halilu)

Komentar