Teganya, Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi

Berita Daerah631 views

Teganya, Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi

Palu- Iuran BPJS Kesehatan naik ditengah wabah pandemi covid-19,

Kenaikan ini berdampak pada kesulitan ekonomi warga yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai buruh kasar, pedagang kaki lima dan mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dan menjadi peserta iuran kelas III,

Per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500, Ketambahan iuran sebesar Rp. 9.500 setiap bulan,

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta mandiri:

Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.*(Foto illustrasi)

 

REDAKSI

Komentar