3823 PHL Kota Palu Tercover sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita Daerah597 views

3823 PHL Kota Palu Tercover sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Palu- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap Pegawai Harian Lepas (di jajaran Pemerintah Kota Palu, Walikota Palu telah memasukkan sebanyak 3823 dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kerjaan

Kabid Perencanaan Bappeda Kota Palu Dr Ahmad Rijal Arma,SE.,MM mengemukakan bahwa berkait kebijakan dari bapak Walikota maka para PHL ditahun 2020 ini semua dijamin keselamatan kerjanya melalui BPJS ketenagakerjaan,

“Untuk PHL yang sudah tertercover dalam penyusunan APBD tahun 2020 sebanyak 523 orang”, Kata Rijal (15/9)

Dia menambahkan bahwa untuk sebarannya para PHL tersebut sebanyak 309 di Satpol PP, Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan 114 orang dan Dinas Perhubungan sebanyak 100 orang, selain PHL nya para juru parkirnya juga kita telah masukkan dalam program Jamsotek sebanyak 900 orang

Lebih lanjut kata Rijal dari 3823 PHL dikota Palu akan di masukkan secara keseluruhan pada APBD Perubahan ini
” Jadi, Semua PHL yang sudah masuk dan terdata serta honornya telah tercover di tahun 2020, akan ditanggung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam perubahan APBD, berlakunya di 3 bulan terakhir terhitung bulan oktober 2020.ungkapnya

Kesempatan sama Kepala Cabang BPJS ketenaga Kerjaan Kota Palu Amrullah menuturkan bahwa ini adalah sebuah terobosan baru dari pemkot yang mana hal ini adalah yang pertama di Sulteng

” Pak Wali Kota cukup perhatian terhadap non ASN atau tenaga Honorer yang ada dengan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada PHL. Kata Amrullah

Menurutnya dengan besaran premi sebesar Rp. 14 ribuan perorang itu tidak lagi dibebaskan kepada PHL namun semua telah di tanggung oleh pemkot

” Manfaatnya ketika terjadi kecelakaan ketika mereka mulai dari rumah menuju kantor selama bekerja dikantor dan termasuk dinas luar mengantar surat dan sebagainya jika terjadi kecelakaan itu sudah di cover sama BPJS ketenagakerjaan kerjaan dengan biaya rumah sakit tanpa batas berapapun biaya yang dibutuhkan akan di cover BPJS. Tuturnya

Kata Amrullah untuk alokasi pekerja non ASN ini kita berikan kelas 1 untuk rumah sakit pemerintah sedangkan untuk kelas 2 di beri rumah sakit swasta

” Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia maka kita akan bayarkan senilai hampir Rp. 100an juta kepada ahli warisnya. Ucapnya

Kemudian tambahnya jika dirinya meninggal dalam kecelakaan kerja kita berikan bea siswa untuk 2 orang dengan jumlah maksimal Rp. 174 juta

” Jaminan kematian yang diberikan oleh jika dia meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan di berikan sebesar Rp. 42 juta untuk ahli warisnya. Tuturnya

Kata Amrullah bahwa untuk daerah Sulteng kota Palu lah daerah yang pertama kali melakukan hal ini

“Kota Palu ini yang pertama, dan untuk daerah atau kabupaten lain baru mulai merencanakan menerapkan hal seperti ini. Tutupnya.***

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Palu.

Komentar