Abaikan Regulasi Karna Kejar Komisi

BERITA MORUT478 views

MOROWALI UTARA- Pekerjaan proyek pagar SDN Lee 2019 yang mencuat karna persoalan hutang material batu kepada komite sekolah, dan hasil kerja yang yang terkesan asal jadi, menarik untuk dicermati karna ada fakta baru Kepala Desa Lee Alnida Batulapa merangkap jabatan.

Saat memberikan keterangan kepada media ini via telpon, sabtu 8 agustus 2020 terkait keluhan proyek pagar sekolah SDN Lee. Kepala Desa Lee Alnida Batulapa dalam rekaman pembicaraan menyebut kapasitasnya terkait persoalan material batu dan saat pekerjaan pagar sekolah ia sebagai bendahara komite, bukan sebagai kades.

“Saya saat itu bendahara komite, bukan sebagai kades,” ujar kades Lee di akhir keterangannya kepada media ini (8/8).

Pernyataan kepala desa Lee tersebut mengundang tanda tanya, benarkah ada surat keputusan (SK) yang menunjuk Arnida Batulapa sebagai bendahara Komite sekolah…? Karna di Tahun 2019 Arnida Batulapa kabarnya sudah menjabat Kades Lee.

Regulasi Kepala Desa Di Larang Jadi Anggota Komite

Jabatan bendahara komite sekolah yang di pegang saat menjabat kepala desa jelas sekali cacat regulasi.
Dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur tentang apa itu komite sekolah, terkait tugasnya. Pada point 8 menjelaskan siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota komite sekolah..? Anggota komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur: pada huruf c disebutkan Pemerintah desa.

Terkait dugaan Kepala Desa Lee ini merangkap jabatan yang dilarang, kami mencoba kembali konfirmasi melalui telpon, namun hingga berita ini di rillis (9/8),komunikasi dengan kades Lee belum dapat terhubung.

Mengabaikan Regulasi

Pekerjaan pagar SDN Lee dari APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun 2019 menggambarkan bahwa semua pihak mengabaikan regulasi dan tugasnya dan tidak paham aturan.

Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan Morut Asis menjelaskan bahwa pekerjaan pagar tersebut berubah dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan belum memegang RAB Perubahannya.

“RAB perubahannya belum ada ditangan saya, karena setelah kami turun permintaannya pihak sekolah dan kepala desa maka dirubahlah itu”,ujar PPTK dalam keterangannya yang terekam via telpon (8/8).

Sementara pemilik CV. Erdi Jaya, melalui Evan Tansala mengaku terkejut dengan hasil kerja dan ada hutang material, karna saat pekerjaan pagar sekolah SDN Lee 2019 perusahaan milik orang tua nnya di pinjamkan kepada Bambang.

“Sudah cukup juga kami ingatkan, kerja bae-bae, tapi nyatanya seperti ini, kita kasih pinjam perusahan,ternyata seperti ini,” tulis Evan Tansala Via pesan whatshap (8/8) yang juga menambahkan bahwa oknum yang terkait pekerjaan tersebut sudah pernah di panggil Inspektorat.

Pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah Morowali Utara dan DPRD agar dalam setiap kegiatan pembangunan bisa memperhatikan kualitas dan asas manfaat bukan semata-mata berorientasi yang penting jadi. Hingga berita ini di rillis sejumlah keluhan hasil pekerjaan lain yang nilainya mencapai Milyaran mulai dikeluhkan, pekerjaan jalan desa Lanumor 2019, Pekerjaan Talud Jembatan Togo 2019 juga memunculkan tanda tanya masyarakat yang perlu di telusuri kebenarannya*(Tim)

 

Catatan Redaksi : Sampaikan semua dugaan proyek bermasalah untuk di publikasikan demi perbaikan. (0852 8195 4141)

Komentar