Tersangka Penipuan Atas Namakan Pejabat Partai Pernah Tipu Warga Jakarta

BERITA MORUT545 views

Tersangka Penipuan Atas Namakan Pejabat Partai Pernah Tipu Warga Jakarta

BERITA MORUT, PALU- Seorang Pria tersangka penipuan di media sosial (medsos) yang diamankan anggota Polres Palu, ternyata pernah tipu warga di DKI Jakarta dengan modus catut nama pejabat.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh mengatakan sebelumnya pelaku telah pernah melakukan aksinya di Ibu kota dan kasusnya telah masuk di Polres DKI Jakarta.

“Sebelum melakukan penipuan di Kota Palu, sebelumnya Dia pernah melakukan Penipuan juga di Jakarta dan Laporannya telah masuk di Mako Polres Jakarta,” ujar Kapolres Sholeh, Kamis (4/6/2020) siang.

Kapolres Sholeh menjelaskan, tersangka melakukan kejahatan penipuan menggunakan media sosial dengan mengatasnamakan seorang tokoh atau pejabat. Kemudian menghubungi koleganya untuk meminta uang demi keperluan kegiatan acara.

“Dari hasil pemeriksaan Polres kota Palu kerugian diperkirakan sekitar Rp100 juta” ucapnya.

Sebelumnya, dengan modus catut nama pejabat, seorang pria di Kota Palu melakukan aksi penipuan ke sejumlah orang.

Aksi tidak terpuji itu akhirnya diketahui pihak kepolisian dan tersangka bernama RD (37) digelandang ke Mapolres Palu, Kamis (4/6/2020) siang.

RD yang merupakan warga asal Kabupaten Poso, ditangkap Kamis subuh pukul 04.00 WITA dari wilayah kampung narkoba ‘tatanga’ di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh mengatakan, orang yang dicatut namanya adalah petinggi partai sebanyak 2 orang. Keduanya ternyata, kata Kapolres Sholeh, adalah mantan bos dari tersangka RD.

“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan ini dengan kejahatan penipuan menggunakan media sosial mengatas namakan tokoh yang berpengaruh atau penting partai di Sulteng, untuk meminta uang kepada koleganya dengan alasan ingin melakukan acara dan lain sebagainya,” jelas Kapolres Sholeh.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara detail berapa barang bukti yang disita, karena kasusnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Namun berdasarkan informasi awal dari tersangka, bawah uang yang berhasil ditaup dari aksi kejahatan itu senilai Rp100 juta lebih.

“Ini masih kita kembangkan. Yang bersangkutan jug ada LP di Polda Metro Jaya, kita belum tahu, apakah akan dibawa ke Polda Metro Jaya atau dilanjutkan di Palu,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan pasla 45 a ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan sebagaimana pasah 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun

 

 

HEND

Komentar