Lakukan PSBB DiKabupaten Banggai, Jadi Salah Satu Usulan

BERITA MORUT433 views

Lakukan PSBB DiKabupaten Banggai, Jadi Salah Satu Usulan

BERITA MORUT, BANGGAI – Rapat Koordinasi di laksanakan sehubungan dengan meningkatnya penularan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Juga telah di tetapkannya Zona Merah untuk beberapa Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Bupati Banggai Dr Ir Herwin Yatim, MM, Minggu (3/4/2020) di Ruang Rapat Umum Setda Banggai melahirkan sejumlah usulan.

Salah satu usulan yakni perlu adanya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin yatim, MM pada rapat yang menghadiri Pemda Banggai, Kemenag, MUI, Kepala KUA dan Para Imam Imam SeKecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Kota, Luwuk Selatan dan Nambo itu memunculkan sekira 13 usulan.

Ada beberapa usulan yang dsampaikan oleh Peserta Rapat diataranya pengusulan PSBB mengingat Sulawesi Tengah telah menjadi Zona Merah dengan catatan bahwa saat ini orang terkonfirmasi positif corona di Sulteng telah mencapai lebih dari 50 orang. Sehingga sangat perlu dan mesti diusulkan untuk PSBB.

Pada rakor itu juga mengusulkan agar pemerintah dan para imam senantiasa menginginkan masyarakat Kabupaten Banggai tidak terjangkiti virus tersebut namun saat ini penyebaran virus corona di Sulawesi Tengah, menurut data penyebarannya sudah dari penduduk setempat ke penduduk setempat (Sistem Asimilatif) ditambah dengan kasus dari luar daerah.

Rapat itu juga mengusulkan kepada seluruh imam untuk tidak mengadakan shalat berjamaah, atau mengumpulkan orang banyak dan para imam agar menghimbau jamaahnya dan memberikan pemahaman terkait pembatasan shalat berjamaah, untuk menjaga keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari penyebaran virus covid-19 dengan cara melakukan shalat dirumah masing masing.

Saat ini Kabupaten Banggai termasuk dalam status darurat karena dikelilingi oleh daerah zona merah pandemi diantarnya Poso,Morowali Utara, Morowali, dan Palu.

Bahkan rencananya akan ada tausiyah kepada jamaah dari MUI, dengan pola cluster dari beberapa masjid yang masih melaksanakan shalat tarwih.
Terkait penutupan akses darat, laut, udara dan pasar bukan dalam kewenangan pemerintah daerah akan tetapi kewenangan pusat, melalui perintah PSBB.

Olehnya itu diharapkan Kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 Untuk melakukan Swiping penggunaan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Di himbau kepada Satuan Gugus Tugas Pemda dan Aparat TNI Polri untuk menjaga masjid sebelum dilaksanknnya shalat, sehingga tidak ada kesan pembubaran jamaah yang sedang melaksanakn shalat.
Tidak itu saja usulan lainnya yakni akan diadakan pembinaan imam sesuai cluster, Imam sebagai ASN akan di bina oleh atasannya dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Imam SK dari Kemenag akan dibina oleh atasannya yaitu Kemenag Banggi dan Imam sebagai TNI/Polri akan di bina oleh atasannya dalam hal ini Dandim dan Kapolres.

Usulan lainnya guna memutus mata rantai virus ini yaitu dengan tidak berkumpul, menjaga jarak serta upaya lain pemerintah. Terkait Keputusan MUI itu tidak berlaku selamanya, ketika virus telah hilang atau pandemi covid19 telah diatasi oleh pemerinth maka keputusan mui akan langsung dicabut saat itu juga.

Setelah mendengarkan usulan dari forum rapat itu Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim,MM menekankan bahwa keselamatan kita bersama itulah yang utama, apapun alasannya. Bupati juga berharap semoga masyarakat dan pemerintah Kabupaten Banggai selalu dalam lindungan dan ridho Allah. Usulan-usulan itu rencananya akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata yang secepatnya dilakukan pemerintah dalam memutus penyebaran pandemi corona di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Banggai.

 

IKB/HEND

Komentar