Tim Resmob Elang Tokala Polres Morut Kembali Meringkus Komplotan Pencuri Barang Elektronik

BERITA MORUT2,407 views

Tim Resmob Elang Tokala Polres Morut Kembali Meringkus Komplotan Pencuri Barang Elektronik

 

BERITAMORUT.COM- Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara kembali meringkus tersangka M alias A pelaku penadah barang curian berupa 1 buah keyboard Yamaha dan 2 buah speaker yang merupakan milik gereja Narwastu Korompeli Kecamatan Lembo.

Dalam keterangannya via pesan whatshap, Humas Polres Morut mengatakan pelaku adalah komplotan yang berasal dari luar Morut, dan memang jadi DPO aparat kepolisian,

“Setelah kurang lebih 1 bulan dalam pelariannya akhirnya pada hari Kamis 29 Juli 2021 sekitar jam 21.00 WITA bertempat didesa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, Personil Resmob Elang Tokala setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka B Alias T yang merupakan salah satu pelaku pencurian di beberapa sekolah, Rumah ibadah dan kantor desa, pelaku berhasil ditangkap dan kemudian dilakukan interogasi. Dari hasil pengembangan atas tersangka B Alias T kemudian pada Hari Sabtu 31 Juli 2021 bertempat di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Tim resmob Elang Tokala bekerja sama dengan Pers Resmob Polres Pinrang kembali mengamankan LK.M alias A selaku penadah barang hasil curian berupa 1 buah Keyboard Yamaha dan 2 buah speaker yang merupakam milik gereja Narwastu Korompeli yang dicuri oleh para pelaku beberapa waktu lalu, saat ini pelaku dan Barang bukti diamankan dikantor Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan selanjutnya, mereka adalah komplotan, pelaku ini DPO setelah sebelumnya pelaku yang lain diciduk. Ini warga dari luar Morut,” tulis Humas Polres Morut (1/8)

Penangkapan penadah barang curian ini merupakan pengembangan yang dilakukan Polres Morowali Utara atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua belas TKP di wilayah Kab Morowali Utara yang di rillis pada 09 juni 2021.

Saat pengungkapan dibulan juni tersebut, Polres Morowali Utara berhasil mengamankan AN, umur 23 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Kecamatan Mori Atas Kab.Morowali Utara, tersangka AN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Selain AN, ada beberapa pelaku lainnya yang berhasil ditangkap diantaranya AE dan AP dimana keduanya telah ditahan di rutan Polres Morowali karena melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Morowali, selain itu, pelaku lainnya VK dan BD masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan AN, petugas berhasil mengamankan 1 Unit Laptop dan 1 Unit Keyboard yang atas pengakuan tersangka keyboard tersebut milik Gereja Desa Bunta Kec.Petasia Timur Kab.Morowali Utara Atas perbuatannya AN dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 Sub Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.**

Komentar