Wabup Morut Beri “Deadline” 31 Mei Penarikan Kendaraan Dinas, Setelah itu Urusan Hukum!

BERITA MORUT859 views

Wabup Morut Beri “Deadline” 31 Mei Penarikan Kendaraan Dinas, Setelah itu Urusan Hukum!

 

BERITAMORUT.COM- Penarikan aset Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) berupa kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (sepeda motor) dari tangan-tangan yang tidak berhak sampai kini belum tuntas.

Untuk itu, Wakil Bupati Morut H. Djira K. SPd, MPd, menghadirkan semua pihak yang terkait dengan inventaris Pemda untuk mengetahui perkembangan penertiban aset tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung Wabup tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati di Kolonodale, Jumat (28/5/2021) mulai pagi hingga sore hari.

Wabup didampingi Asisten Administrasi Umum Masjudin Sudin, MSi, Inspektur Inspektorat Fritz Sam Purnama Kandori SH, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gustin Tamrin, SE.

Pada kesempatan itu, Wabup mengawali rapat dengan mempersilakan semua Dinas/Badan, Kecamatan, khususnya yang mengurusi inventaris dan aset Pemda untuk memberikan laporan.
“Laporkan berapa aset berupa mobil, sepeda motor di masing-masing instansi. Lalu, apakah ada yang bermasalah, kenapa tidak bisa ditarik, dan seterusnya,” jelas Wabup.

Dari pencatatan aset tersebut, ternyata banyak data yang tidak sinkron antara data di bagian aset masing-masing OPD dengan yang tercatat di BPKAD.
Sebagai contoh, ada instansi yang mencatat kendaraan roda empat diinstansinya sebanyak 5 unit, tapi secara fisik hanya 3 unit yang ada.
Begitu juga jumlah sepeda motor. Banyak sekali yang tidak jelas keberadaannya.

Dalam rapat itu diketahui jumlah kendaraan plat merah (aset Pemda) terdiri dari roda empat 264 unit dan roda dua 820 unit. Namun dari jumlah tersebut banyak yang masih dikuasai orang-orang yang tidak berhak

Kasus yang paling menonjol adalah kendaraan dikuasai/dibawa orang yang telah pensiun atau berpindah tugas, kendaraan rusak, dan berbagai alasan lainnya.

Setelah mendengarkan berbagai laporan tersebut, Wabup H. Djira memberi batas waktu (deadline) hari Senin 31 Mei 2021senua kendaraan dinas tersebut harus dikumpulkan di kantor bupati.
“Batas waktunya 31 Mei sore, harus dikumpul semua. Setelah itu sudah urusan aparat penegak hukum,” tegas Wabup.

Ia juga meminta agar semua bendahara barang dan aset mencermati dan memperbaiki pencatatan aset agar tidak ada yang terlewatkan.
Wabup berharap tidak ada yang merasa terbebani apalagi ketakutan dengan penertiban aset milik pemerintah daerah ini. Sebaliknya tugas dan tanggung jawab ini hendaknya dilihat sebagai sumbangsih untuk bersama-sama memperbaiki daerah,” harapnya.

Langkah penertiban aset milik pemda ini, lanjut Wabup, hendaknya dilihat sebagai komitmen pemerintah daerah untuk membenahi hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik.
“Setelah penertiban kendaraan dinas, selanjutnya akan ditertibkan pula aset lainnya seperti tanah dan bangunan. Yang penting niat kita baik, mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Wabup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah, Buharman Lambuli, S.Sos, menyatakan pihaknya siap menjalankan menjalankan untuk menyelamatkan aset Pemda dari tangan-tangan yang tidak berhak.
“Kami selalu siap. Tapi tolong semua kepala OPD kalau menyurat terkait penarikan kendaraan, tembusan suratnya disampaikan kepada kami,” katanya. (Ale/Ryo)

©Media Center Delis & Djira

Komentar