Di Duga Tidak Netral Dalam Pilkada, Kades Di Mori Atas Jadi Tersangka

BERITA MORUT364 views

Di Duga Tidak Netral Dalam Pilkada, Kades Di Mori Atas Jadi Tersangka

Mori Atas- Berdasarkan rekaman suara sambutan kepala Desa Londi dengan durasi waktu 1 menit 45 detik, Kades mengatakan dalam rekaman,

“Oleh dan sebab itu bapak ibu kami berterima kasih karena pada siang hari ini khususnya warga saya di Watalee semua bisa hadir,

Tadi bunda sudah menyampaikan visi dan misi di desa Londi sudah melaksanakan kampanye, warga saya di Watalee tidak bisa hadir oleh karena ada acara nikah, dan juga kepada keluarga pada kesempatan ini kami akan memberikan waktu kepada bunda untuk menyampaikan sekaligus memperkenalkan diri dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Morowali Utara pada tanggal 09 desember 2020,

oleh sebab itu bapak dan ibu sebentar kita akan mendengarkan hal-hal yang perlu disampaikan sehingga harapan saya nantinya,

Sebagaimana warga saya disini mencintai saya sebagai kepala desa selama 3 periode ini harapan saya juga akan lebih mencintai bunda bersama pak Abudin sebagai wakil Bupati untuk melaksanakan program pembangunan,”demikian isi rekaman dari sambutan yang diduga Kades Londi tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diteruskan kepada media, selasa (3/11) menyampaikan tiga kasus tindak pidana Pilkada tahun 2020,

Kombes Pol. Didik Supranoto menerangkan Adapun tiga kasus tindak pidana Pilkada tahun 2020 tersebut dua ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara dan satu ditangani penyidik gakkumdu Polres Sigi,

Di Morut, Satu kasus yaitu tidak netralnya seorang oknum Kepala Desa di Kec. Mori Atas inisial FS (48 th) saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan salah satu paslon Bupati/wakil bupati Morut, perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan hari Senin (2/11/2020) kemarin tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan” terang Didik

Terhadap oknum kepala desa, penyidik mempersangkakan sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang Undang Pemilihan No.10 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), terangnya

Sehingga Didik mengharapkan kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,”tutup mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini*(red)

Komentar