Kasus Dugaan Kampanye Hitam Pasangan Handal, Bawaslu Sudah Kumpulkan Keterangan Saksi

BERITA MORUT363 views

Kasus Dugaan Kampanye Hitam Pasangan Handal, Bawaslu Sudah Kumpulkan Keterangan Saksi

Morowali Utara- Kasus dugaan kampanye hitam (black-campaign) yang dilakukan pasangan calon bupati/wakil bupati Ho Liliana/Abudin Halilu (Handal) terhadap pasangan Delis-Djira (D1A) dan tim pemenang D1A, sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.

“Pihak-pihak yang keberatan karena merasa difitnah sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu, berikut dua orang saksi. Kami masih menunggu tindak lanjut penanganan Bawaslu terhadap laporan pengaduan kami,” kata Muhamad Masnan, Liaison Officer (LO) Tim Pemenangan Delis-Djira kepada wartawan di Kolonodale, usai bertandang ke Kantor Bawaslu Morut, Kamis (29/10) petang.

Masnan saat itu usai mendampingi Calon Wabub pasangan D1A yakni H. Djira.K, SPd,MPd untuk dimintai keterangan komisioner Bawaslu terkait penanganan kasus kampanye hitam yang dilancarkan Abudin halilu di Baturube beberapa waktu lalu.

“Semua pihak di kubu pasangan D1A yang dituding Abudin Halilu sebagai pembohong, telah dimintai keterangan oleh Bawaslu yakni Cabub Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS, H.Djira.K, SPd,MPd, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Muh, Syafri dan anggota DPRD Morut dari PKB Ikstiarsyah.

Ada dua saksi yang diajukan Tim D1A, warga Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu.

Sesuai ketentuan, kata Masnan, lima hari setelah berkas laporan diterima Bawaslu, maka akan ada tindak lanjut oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya melaporkan kasus ini pada 24 Oktober, berarti besok (Jumat) pas lima hari. Besok atau lusa kita akan mendengarkan apa langkah tindak lanjut Bawaslu terhadap laporan kami setelah memeriksa semua saksi dan saksi korban,” ujarnya.

Menurut Masnan, pihaknya melaporkan kubu Handal karena diduga melanggar UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Perpu No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati, wali kota, menjadi Undang-undang.

Materi kampanye yang disampaikan Abudin Halilu saat berorasi di Desa Baturube beberapa waktu lalu, dinilai melanggar Pasal 69 ayat (b) UU No.8 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dalam kampanye, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur, walon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan/atau parpol.

Ayat (c) juga menyebutkan dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut di atas diatur dalam pasal 187 ayat dua berupa hukuman penjara dan denda berupa hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Masnan yakin Bawaslu dan Gakumdu akan menangani serius kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*(red)

Komentar