Ketua KPU: Pilkada Tetap Desember 2020, Tidak Akan Mundur Lagi

Ketua KPU: Pilkada Tetap Desember 2020, Tidak Akan Mundur Lagi

BERITA MORUT, NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal menggelar pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September harus tertunda akibat wabah Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya bersama pemerintah dan DPR tidak mungkin lagi menunda jadwal yang telah disepakati.

“Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020,” kata Arief dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).

Arief mengatakan, pada awal pembahasan pilkada lanjutan pihaknya menawarkan 3 opsi waktu pada pemerintah dan DPR, yaitu pilkada dilanjutkan Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021.

Ia mengakui bahwa jika pilkada ditunda hingga September tahun depan, KPU akan punya lebih banyak waktu untuk melakukan persiapan.
Penundaan selama satu tahun dinilai cukup untuk menyelesaikan pembentukan regulasi, menyelesaikan anggaran, atau bahkan menyelesaikan penanggulangan pandemi.

Namun demikian, Arief menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tak bisa ditunda lagi.
Justru Arief menyebut KPU akan segera melanjutkan tahapan pra pencoblosan.
Sebelum sampai pada tahap pemungutan suara, KPU setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk menggelar serangkaian tahapan pilkada lainnya.

Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020,” kata Arief dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).

Arief mengatakan, pada awal pembahasan pilkada lanjutan pihaknya menawarkan 3 opsi waktu pada pemerintah dan DPR, yaitu pilkada dilanjutkan Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021.

Harus 6 Juni atau kalau terpaksa harus dimampatkan itu paling lambat 15 Juni. Tentu kami lebih senang kalau dimulainya lebih awal,” ujar Arief.
“Makanya kemarin ketika ada usulan dari beberapa anggota Komisi II (DPR) agar (pilkada lanjutan) dimulai bulan Juli KPU tegas mengatakan tidak mungkin dimulai bulan Juli

Arief berharap, meskipun digelar di masa pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat di pilkada tahun ini tidak menurun.

Ia mendorong pemilih untuk tetap aktif terlibat dalam berbagai tahapan. Arief juga meminta peserta pemilu mengajak konstituennya menggunakan hak pilih mereka.
“Pemilih yang berdaulat adalah pemilih yang melibatkan dirinya sejak dari awal proses tahapan sampai dengan penetapan siapa yang menjadi dalam kontestasi pemilihan ini,” kata Arief.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Rencana KPU ini menuai banyak kritik, bahkan penolakan.
Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat bahkan menginisiasi petisi penundaan pilkada 2020.
Mereka meminta supaya pemangku kepentingan dapat memundurkan pelaksanaan pilkada hingga tahun 2021, lantaran saat ini Indonesia masih berhadapan dengan pandemi Covid-19.

Petisi itu dapat diakses di www.change.org/janganpilkadadulu.“Pemikiran sudah kami salurkan lewat diskusi, tapi pemerintah
tetap pada pendirian untuk melaksanakan pilkada Desember 2020,” kata salah satu perwakilan koalisi yang juga pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers daring, Rabu (27/5/2020).

“Karena itu kami memikirkan cara lain yaitu mengumpulkan aspirasi bahwa pilkada tidak seharusnya tetap dilakukan dengan kualitas yang menurun,” lanjut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Kompas.com/HM

Komentar